XI. PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.
Pendidikan
Adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
B.
Pendidikan
islam
Adalah
proses pembimbingan, pembelajaran atau pelatihan terhadap manusia (anak gnerasi
muda) agar nantinya menjadi orang islam, yang berkehidupan serta mampu
melaksanakan peranan dan tugas-tugas
hidup sebagai “muslim” yang jika diindonesiakan menjadi orang muslim
atau orang islam.
C.
Karakter
Adalah
watak, tabi’at, pembawaan, kebiasaan/ cara berfikir dan berperilaku yang
menjadi ciri khas individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
D.
Pendidikan
karakter
Pendidikan
karakter, pendidikan moral, atau pendidikan budi pekerti dapat dikatakan
sebagai proses untuk penyempurnaan diri manusia, merupakan usaha manusia untuk
menjadikan dirinya sebagai manusia yang
berakhlak mulia, manusia yang berkeutamaan.
E.
Islam dan
pendidikan karakter
Kata
“islam” berasal dari bahasa arab yang memiliki beberapa makna
1.
Islam merupakan
akar kata aslama- yuslimu-islaman, yang berarti tunduk, patuh, pasrah, menyerah
atau penyerahan diri
2.
Kata islam
berasal dari kata salima artinya selamat
Lima
misi besar yang di bawa oleh islam itu adalah sebagai berikut:
1.
Islam
menjadikan ummatmya tempat ilmu
2.
Islam
menjadikan ummatnya menjadi prestasi unggul
3.
Islam membangun
tatanan sosial yang adil di tengah-tengah masyarakat manapun
4.
Islam
memberikan tuntunan tentang bagaimana kegiatan ritual seharusnya di lakukan
oleh setiap muslim
5.
Konsep amal
shaleh
1.)
Us- fiqh
Istihsan ( metode ijtihad)
1.
Pengertian
istihsan
Di lihat dari segi bahasa istihsan berarti menganggap sesuatu lebih baik, adanya sesuatu
itu lebih baik,atau mengikuti sesuatu
yang lebih baik. Sedangkan menurut istilah syara’yang di definisikan oleh abdul wahhab
khallaf, istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari qiyas jali (jelas)
kepada qiyas khafi(samar) atau dari hukum kulli(umum) kepada hukum pengecualian
di karenakan adanya dalil yang membenarkannya.
2.
Dasar hukum
istihsan
Dalam QS. Az-zumar :55 yang
artinya “ dan turutlah (pimpinan) yang
sebaik-baiknya yang telah di turunkannya kepadamu dari tuhanmu...
Menurut mereka dalam ayat ini allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang
terbaik, dan peritah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada
hal lain yang memalingkan perintah inidari hukum wajib. Maka ia mewajibkan
bahwa istihsan adalah hujjah.
3.
Pembagian
istihsan
a.
Istihsan dengan
nas
Adalah perkara pada setiap masalah
yang menunjukkan hukum yang bertentangan dan berbeda dengan kaedah yang di tetapkn yang mempunyai nas dari pada
Allah SWT.
b.
Istihsan dengan
ijmak
Istihsan dengan ijmak berhasil setelah
semua mujtahid bersepakat tentang
sesuatu masalah yang berlawanan dengan kaedah umum pada masalah yang serupa
dengannya.
c.
Istihsan
berdasarkan ‘urf
Istihsan berdasarkan ‘urf berlaku
pada masalah yang menjadi amalan dan kebiasaan masyarakat dan ia bertentangan dengan kaedah umum.
d.
Istihsan
berdasarkan darurat
Yaitu berpindah dari hukum asal yang
telah di tetapkan pada sesuatu masalah karena terdapat darurat yang
menghendakinya berpindah dari pada hukum asal tersebut.
e.
Istihsan dengan
maslahah
Yaitu beralih dari pada satu hukum pada satu-satu masalah yang telah
menjadi kaedah umum kepadahukum yang lain karena maslahah tertentu.
f.
Istihsan dengan
qiyas al-khafi
Yaitu beralih dari pada satu hukum
pada satu-satu masalah melalui qiyas jali kepada hukum yang lain yang di
istinbatkan melalui qiyas khafi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar