Kamis, 08 Desember 2016

XI. PENDIDIKAN  KARAKTER DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.    Pendidikan
Adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana  belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
B.     Pendidikan islam
Adalah proses pembimbingan, pembelajaran atau pelatihan terhadap manusia (anak gnerasi muda) agar nantinya menjadi orang islam, yang berkehidupan serta mampu melaksanakan peranan dan tugas-tugas  hidup sebagai “muslim” yang jika diindonesiakan menjadi orang muslim atau orang islam.
C.    Karakter
Adalah watak, tabi’at, pembawaan, kebiasaan/ cara berfikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
D.    Pendidikan karakter
Pendidikan karakter, pendidikan moral, atau pendidikan budi pekerti dapat dikatakan sebagai proses untuk penyempurnaan diri manusia, merupakan usaha manusia untuk menjadikan dirinya  sebagai manusia yang berakhlak mulia, manusia yang berkeutamaan.
E.     Islam dan pendidikan karakter
Kata “islam” berasal dari bahasa arab yang memiliki beberapa makna
1.      Islam merupakan akar kata aslama- yuslimu-islaman, yang berarti tunduk, patuh, pasrah, menyerah atau penyerahan diri
2.      Kata islam berasal dari kata salima artinya selamat
Lima misi besar yang di bawa oleh islam itu adalah sebagai berikut:
1.      Islam menjadikan ummatmya tempat ilmu
2.      Islam menjadikan ummatnya menjadi prestasi unggul
3.      Islam membangun tatanan sosial yang adil di tengah-tengah masyarakat manapun
4.      Islam memberikan tuntunan tentang bagaimana kegiatan ritual seharusnya di lakukan oleh setiap muslim
5.      Konsep amal shaleh
1.)    Us- fiqh
Istihsan ( metode ijtihad)
1.      Pengertian istihsan
Di lihat dari segi bahasa  istihsan berarti  menganggap sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik,atau mengikuti sesuatu  yang lebih baik. Sedangkan menurut istilah  syara’yang di definisikan oleh abdul wahhab khallaf, istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari qiyas jali (jelas) kepada qiyas khafi(samar) atau dari hukum kulli(umum) kepada hukum pengecualian di karenakan adanya dalil yang membenarkannya.
2.      Dasar hukum istihsan
Dalam QS. Az-zumar :55 yang artinya  “ dan turutlah (pimpinan) yang sebaik-baiknya yang telah di turunkannya kepadamu  dari tuhanmu...
Menurut mereka dalam ayat ini  allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan peritah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah inidari hukum wajib. Maka ia mewajibkan bahwa istihsan adalah hujjah.
3.      Pembagian istihsan
a.       Istihsan dengan nas
Adalah perkara pada setiap masalah yang menunjukkan hukum yang bertentangan dan berbeda dengan kaedah  yang di tetapkn yang mempunyai nas dari pada Allah SWT.
b.      Istihsan dengan ijmak
Istihsan dengan ijmak berhasil setelah semua  mujtahid bersepakat tentang sesuatu masalah yang berlawanan dengan kaedah umum pada masalah yang serupa dengannya.
c.       Istihsan berdasarkan ‘urf
Istihsan berdasarkan ‘urf berlaku pada masalah yang menjadi amalan dan kebiasaan masyarakat  dan ia bertentangan dengan kaedah umum.
d.      Istihsan berdasarkan darurat
Yaitu berpindah dari hukum asal yang telah di tetapkan pada sesuatu masalah karena terdapat darurat yang menghendakinya berpindah dari pada hukum asal tersebut.
e.       Istihsan dengan maslahah
Yaitu beralih dari pada  satu hukum pada satu-satu masalah yang telah menjadi kaedah umum kepadahukum yang lain karena maslahah tertentu.
f.       Istihsan dengan qiyas al-khafi
Yaitu beralih dari pada satu hukum pada satu-satu masalah melalui qiyas jali kepada hukum yang lain yang di istinbatkan melalui qiyas khafi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar